07 Juli 2009

Korupsi vs Hukum

“Hukum dihormati bukan karena dia adalah hukum, tetapi karena dia mengandung keadilan.” (Henry Ward Beecher)

KASUS korupsi seperti tak pernah ada habisnya dan mencidrai rasa keadilan masyarakat. Masih ingat kasus korupsi pada jamannya Presiden Mobutu di Zaire. Kasus korupsi di Uni Soviet ketika korupsi terjadi secara structural karena didukung oleh birokrasi dan peraturan resmi elit politik. Negara yang pernah dijuluki sebagai surganya kaum buruh dan tani ini pun ambruk. Di Filipina, korupsi juga menggurita di era Presiden Marcos. Di Jepang korupsi juga terungkap di jalannya Perdana Menteri Tanaka, dan masih banyak lagi negara lain. Termasuk di Indonesia, negara kita yang katanya gemah ripah loh jinawi toto tentrem karto raharjo.
Para penggiat anti korupsi berpendapat, bahwa kejahatan yang satu ini disebabkan oleh karena penghasilan yang tidak mencukupi untuk membiayai hidup mewah. Walaupun, di banyak kasus banyak orang-orang yang hidupnya secara ekonomi mapan, masih juga melakukan korupsi. Konon, korupsi juga bisa terjadi karena tidak efesiennya pelayanan birokrasi yang terlaku kompleks dan berbelit-belit. Fatwa haram dan undang-undang, ternyata tidak cukup untuk memberantas korupsi.
Faktanya, memang tidak ada satu pun negara di dunia ini yang bisa memberantas korupsi hingga nol persen. Tetapi ada negara-negara yang yang melegakan hati rakyatnya karena keseriusannya memerangi korupsi seperti China, Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Malaysia, Jepang, Filipina dan termasuk Indonesia ketika banyak pejabat yang digelandang ke sel. Mereka telah melakukan upaya-upaya hukum secara nyata dengan berfungsinya parlemem, peradilan hingga pers. Sehingga kasus-kasus korupsi mencapat pengawasan secara luas. Bahkan di Negara Swedia ada sebuah lembaga independent yang dinamakan Ombudsman tempat rakyat melakuakn pengaduan terhadap kasus-kasus korupsi, danpenyimpangan dalam birokrasi pemerintahan. Ombudsman ini dianggap sebagai lembaga paling angker di Swedia, khususnya bagi para koruptor karena diterapkan dengan baik dan jauh dari intervensi politik dan pemerintah.(***)

Tidak ada komentar: