07 Agustus 2010

Facebook


“Kebebasan adalah hak untuk melakukan apa saja, sepanjang diizinkan oleh undang-undang”.(Charles Baron de Montesquieu)

TERLEPAS dari perdebatan yang hanya mengabis-habiskan energi soal halal dan haramnya Facebook, ternyata Facebook ini bisa menjerat buronan polisi. Begini ceritanya…
Carmel Corbo dan Gordon Poyser warga Canbera Australia meminjam uang sebesar $A 150 kepada MKM Capital untuk membeli rumah. Saat jatuh tempo, pasangan ini tak mampu membayar, dan memilih untuk kabur. Menurut prosedur hukum di negara itu, jiak tersangka tak hadir dalam persidangan, pengadilan akan menerbitkan surat gugatan. Surat ini harus disampaikan penggugat kepada tersangka. Biasanya bisa dikirim via jasa pos atau kurir. Tapi karena pasangan ini tak diketahui dimana rimbanya, maka penggugat alami kesulitan mengirim dukumen ini. Akhirnya, pengacara MKM Capital mengumumkan pencarian keduanya di koran Canbera Times. Tapi keduanya tak berhasil diketemukan, seperti layaknya raib ditelan bumi. Padahal, sebenarnya keduanya tak benar-benar ngumpet. Dalam ketidakjelasan alamatnya, ternyata keduanya masih aktif di Facebook. Pengacara MKM Capital, berhasil memantaunya melalui daftar teman dan aktivitas keduanya di situs jaringan social ini. Lembaga pembiayaan ini pun memohon kepada Mahkamah Agung Australia untuk menetapkan Facebook sebagai media yang sah untuk menyampaikan dokumen gugatan. Desember 2008, MA Australia mengabulkan permohonan itu, dan Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Facebook sebagai media legal di pengadilan.
Kisah lainnya, Facebook juga berurusan dengan hukum di Toronto, Canada. Bermula ketika Stephanie Rengel, 14 tahun, dibunuh oleh dua rekannya yang berusia 15 tahun dan 17 tahun di malam tahun baru 2009. Undang-Undang Kriminal Remaja (The Youth Criminal Justice Act) negara itu melarang menyiarkan nama korban atau pelaku yang masih di bawah umur, alias masih kurang dari 18 tahun. Kecuali jika orang tua korban mengizinkan demi keperluan pelacakan. Maka ketika pembunuhnya tertangkap, kepolisian Toronto menggelar konfrensi pers dan meminta media tak menyebutkan namanya. Mereka yang melanggar beresiko dikirim ke penjara. Tak dicantumkan di media massa, informasi itu justru muncul panjang lebar di Facebook. Teman-teman Stephanie membuat groups, kelompok virtual di Facebook, untuk mengenang almarhumah. Bukan hanya nama, foto Stephanie dan pembunuhnya malah dipajang besar-besar. Corey Hafezi, pengelola groups itu tak menyadari telah melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kriminbal Remaja. Alain Charette, juru bicara Departemen Hukum, menyatakan larangan publikasi di media itu juga berlaku untuk internet, termasuk Facebook. Kelompok maya ini pun dibreidel demi hukum, walaupun informasi yang ditayangkan sudah terlanjur menyebar luas.
Selanjutnya, Edward Richardson berang bukan kepalang terhadap isterinya, Sarah, yang mengubah statusnya di situs Facebook dari married menjadi single. Warga Staffordshire Inggris itu menelpon isterinya, tapi tak dijawab. Pria berusia 41 tahun itu kemudian menyambangi rumah mertuanya dan menikam isterinya hingga tewas mengenaskan.
Facebook memang tak bisa dianggap main-main. Setelah lima tahun berkiprah, kekuatan Facebook menyebarkan informasinya mulai dirasakan “mengancam” berbagai pihak. Pemerintah Maroko berhasil mencokok Fouad Mourtada, seorang insinyur berusia 26 tahun yang “iseng-iseng” membuat akun Pangeran Moulay Rachid, adik Raja Mohammed VI. Mourtada ditangkap pada Maret 2008 dengan tuduhan kejahatan pemalsuan identitas. Pemerintah Maroko menyatakan satu-satunya sumber informasi keluarga kerajaan adalah Maghreb Arabe Presse, kantor berita resmi negara itu, bukan situas web. Kemudian Pemerintah Iran dan Suriah misalnya, sampai harus memblokir situs ini. Iran yang juga menututp akses YouTube dan MySpace, khawatir Facebook menjadi saran penggalangan kekuatan oposisi. Sedangkan Suriah tak ingin situs ini jadi sarana pengkritik pemerintahan, termasuk khawatir pengaruh Yahudi Israel menyusup masuk lewat Facebook.(***)

Tidak ada komentar: