07 Agustus 2010

Gaji Wakil Rakyat

“Di dalam negara demokrasi, setiap orang berhak menyatakan pendapatnya, dan setiap orang lain berhak pula untuk tidak mendengarkan pendapat orang itu”. (G. Norman Collie)

BANYAKNYA parpol peserta pemilu legislative 2009 lalu, otomatis berdampak pada kesulitan masyarakat dalam memilih, ditambah besarnya kertas suara yang ukurannya 54 cm x 84 cm dengan jumlah calon legislatif yang lebih dari seratus orang. Mengingat besarnya jumlah caleg yang diusung parpol, ibarat sedang ada pembukaan lowongan pekerjaan secara nasional. Inilah fakta demokrasi.
Secara keseluruhan jumlah orang yang bermimpi jadi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI adalah sekitar 11.868 orang yang berebut 560 kursi di Senayan. Untuk DPRD I atau provinsi, jumlah calegnya sebanyak 112.000 orang guna memperebutkan 2.000 kursi. Untuk DPRD II kabupaten / kota jumlah calegnya lebih fantastis lagi, mencapai 1,5 juta orang untuk 15.000 kursi, dan untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang menyediakan 132 kursi, dijadikan rebutan oleh sebanyak 1.000 orang. Luar biasa. Selanjutnya soal anggaran, untuk pemilu legislative 2009 “cuma” sebesar Rp 47,9 Triliun, padahal pada Pemilu 2004 hanya sebesar Rp 6,988 triliun. Mengapa banyak orang bejuang untuk berebut menjadi anggota legislative?
Untuk ukuran saya, gaji wakil rakyat untuk DPR-RI sangat luar biasa besarnya. Sementara itu gaji saya saat ini masih ikut standar UMR dibawah Rp 1 juta dengan bukti slip gaji terlampir. Anggota DPR RI bakal mendapat duit masuk ke kocek yang dapat dikelompokkan dalam 3 kategori. Yakni pendapatan rutin per bulan, pendapatan rutin non perbulan dan pendapatan insidentil.
Kalo boleh saya rincikan, konon pendapatan rutin per bulan seorang wakil rakyat yang katanya terhormat di DPR RI meliputi gaji pokok Rp 15.510.000, tunjangan listrik Rp 5.496.000, tunjangan aspirasi Rp 7.200.000, tunjangan kehormatan Rp 3.100.000, tunjangan komunikasi Rp 12.000.000 dan tunjangan pengawasan Rp 2.100.000. Totalnya Rp 46.100.000 per bulan, dan kalo dihitung selama setahun berarti Rp 554.000.000. Sedangkan penerimaan non bulanan atau non rutin dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni sebesar Rp 16.400.000, dan dana penyerapan (reses) Rp 31.500.000 (dalam satu tahun ada 4 kali reses, jika ditotal berarti Rp 118.000.000). Selain itu masih ada pendapatan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu, dana insentif pembahasan rencana undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000 per kegiatan. Dana kebijakan intensif legislatif sebesar Rp 1.000.000 per RUU. Jika dihitung-hitung keseluruhan maka dalam setahun mencapai hampir Rp 1 Milyar rupiah.
Jika menoleh ke belakang pda tahun 2006 jumlah duit rakyat yang diterima anggota DPR dalam satu tahun mencapai Rp 761.000.000 dan pada tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000, belum termasuk dana pensiun yang mereka dapatkan ketika tidak menjabat lagi. Selain itu, masih banyak pendapatan bagi wakil rakyat yang "lincah" mencari peluang di sana-sini. Tapi bagi wakil rakyat yang kurang cantik cara bermainnya ya, berurusan dengan KPK, meringkuk di sel dan ujung-ujungnya stress lagi. Lalu seberapa besar pendapatan para wakil rakyat di DPRD kabupaten/kota? Gede juga. Pengen jelasnya, tanya langsung kepada yang bersangkutan yang saat ini masih duduk.
Nah, siapa pun pasti menginginkan hidup berlimpah duit, termasuk saya. Punya kekuasaan besar dan dengan duit sebanyak itu. Bagi yang mentalnya “sakit”, bisa untuk membayar cewek bahenol, memelihara perempuan matre jadi isteri simpanan, beli mobil mewah, nyanyi di karokean hingga bibir jontor, beli rumah gedongan, beli makanan enak (walaupun sementara masih ada jutaan orang yang susah makan teratur setiap harinya) dan untuk membayar kenikmatan surga duniawi lainnya. Bandingkan dengan saya yang gajinya masih UMR. Jauh,deh…!(***)
 

Tidak ada komentar: