02 Mei 2013

Gaji Pak Gubernur

“Anda jangan menggunakan uang, sebelum uang itu adalah milik Anda”. (Thomas Jefferson) FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) menjabarkan gaji dan tunjangan seorang Gubernur DKI Jakarta. Saya kaget banget setelah tahu, kalau ternyata Gubernur DKI Jakarta memiliki gaji lebih dari 10 kali lipat yang diterima oleh Presiden RI tiap bulannya. Berdasarkan PP 109 Tahun 2000, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Nah, gaji pokok Gubernur DKI Jakarta Rp3 juta per bulan, plus tunjangan jabatan sekitar Rp5,4 juta, jumlahnya Rp8,4 juta per bulan. Terus, juga berhak atas tunjangan operasional yang ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tahun 2012 ini dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar. Sehingga, total pendapatan yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, dari tunjangan operiasonal mencapai Rp743.400.000 per bulannya. Kalau ditotal dengan gaji resminya, maka saban bulannya dia menerima Rp751.800.000. Belum lagi PP 69 Tahun 2010 yg menyebutkan, penerimaan pajak provinsi di atas Rp7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif sepuluh kali gaji pokok dan tunjangan. Ayo, bandingkan dangan gaji dan tunjangan Presiden RI setiap bulan yang sebesar Rp62,5 juta, serta gaji dan tunjangan Wapres RI yang sebesar Rp42, 5 juta. So, percaya boleh, ndak percaya pun silahkan. Akhirnya dengan congkaknya, saya perbandingkan pula dengan gaji saya yg masih UMR (Upah Minimum Regional), ternyata mencapai beribu-ribu kali lipat dari yg saya terima tiap bulan. Tapi Alhamdulillah, Halal. (**)

Tidak ada komentar: