20 Juni 2008

F O R M A L I N

MASYARAKAT resah karena keberadaan zat pengawet berbahaya bernama Formalin telah menjadi ancaman serius di dalam kehidupannya sehari-hari. Lagi-lagi masyarakat dibikin kaget, terperanjat, bingung dan ujung-ujungnya bisa ditebak, tidak bisa berbuat apa-apa. Lebih menyedihkan lagi, banyak masyarakat yang tidak tahu, apa itu Formalin ketika banyak zat makanan, minuman dan produk konsumsi masyarakat lainnnya mengandung formalin. Pemerintah pun melarang penggunaan Formalin.
Larangan Formalin sebenarnya sudah diterbitkan oleh Pemerintah sejak Tahun 1988 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 / Menkes / Per / IX / 88 yang secara tegas memberlakukan larangan bagi penggunaan Formalin dalam makanan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 juga mengatur, bahwa kesengajaan menggunakan zat berbahaya sebagai bahan tambahan makanan, dikenakan denda maksimal Rp 600 juta dan penjara 5 tahun kurungan. Hanya saja, sering kali aturan yang ada di Indonesia ini hanya menjadi pajangan. Bahkan jika Anda beruntung, tajir, hebat, banyak koneksi dengan pejabat dan pentolan penegak hukum, sanksi hukumnya terkadang dapat di-“perjualbeli”-kan, walaupun Anda adalah seorang koruptor kelas kakap. Sebaliknya, jika Anda lemah, ndak punya koneksi dengan orang penting, siap-siap saja Anda mendekam di penjara, walaupun Anda adalah kriminil kelas teri. Jadi hukum berpihak kepada siapa, dong?(***)

Tidak ada komentar: