13 Maret 2014

PORNOGRAFI

"Reputasi sebuah negara adalah pendapat negara lain terhadap negara itu, dan perilaku pemimpinnya menunjukkan seperti apa negara itu sebenarnya". (Anto Winarno) MESKI terlihat remeh, pornografi adalah industri yang menghasilkan banyak uang. Di beberapa negara telah melegalkan pornografi. Namun di beberapa negara masih menganggap tabu dengan memberi sanksi berat bagi siapa saja yang menyebarkan atau mengakses semua yang berbau porno. Tapi ada juga negara yang membebaskan pornografi diakses segala umur atau bahkan mengizinkan nonton video porno . Diambil dari berbagai sumber, ada beberapa negara dengan aturan soal pornografi-nya aneh dan unik. Di Brazil membebaskan industri film porno memproduksi filmnya. Namun ada satu aturan yang tak boleh dilanggar, yaitu semua bintang film porno wajib memakai kondom. Larangan ini sering disepelekan, oleh para produser dan pemain. Namun jika terlihat tak memakai kondom maka production house tersebut akan dicabut. Di Swedia, negara ini membebaskan semua usia untuk bisa mengakses hal berbau pornografi. Entah itu merupakan bagian sex education atau tidak. Saya tidak tahu. Kemudian di Jepang, industri pornografi sangatlah besar. Terlebih negara ini membebaskan semua industri nafsu syahwat. Namun ada satu larangan yang tak boleh dilanggar, yaitu menampilkan alat vital dan buku pubic secara jelas. Semuanya harus disensor untuk publikasi dewasa. Di Australia semua hal yang berbau pornografi baik foto, striptease (penari bugil) dan film boleh beredar. Namun ada larangan yang tak boleh dilanggar oleh para pelaku industri. Yakni larangan keras menampilkan payudara kecil, sebab diduga akan mempromosikan pedofilia. Kalau di Perancis, dengan masivnya industri tersebut menjadikan hal ini masuk dalam pajak. Pemerintah memungut pajak sebesar 33% kepada setiap pelaku industri pornografi. Kemudian di Cina memiliki peraturan yang ketat bagi mereka yang melihat film-film porno. Mereka akan memberlakukan hukuman 3 tahun penjara jika kedapatan melihat film esek-esek tersebut. Yang paling hebat adaldh di Korea Utara. Negara ini memberikan peraturan sangat ketat bagi siapa yang mengakses, mengedarkan dan menampilkan pornografi. Tak segan-segan pemerintah akan memberikan hukuman mati bagi para pelakunya. So, bagaimana dengan di Indonesia? Entahlah, saya juga tidak tahu. (*)

Tidak ada komentar: