30 April 2008

151 Hari

BARU-baru ini Bank Dunia membuat rilis berjudul “Doing Business in 2006”, salah satunya menyoroti iklim dunia perbisnisan di Negara Indonesia.
Menurut Bank Dunia, para pemilik modal yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia membutuhkan waktu hingga 151 hari lamanya, hanya untuk mengurus segara tetek bengeknya. Karena para pemodal harus melewati 12 prosedur dari meja ke meja. Dari 26 negara yang disurvei, “prestasi” Indonesia ini hanya sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan Laos dan Timur Leste. Karena, untuk memperlancar urusan dan perizinan, pemodal harus menyerahkan sejumlah uang. Ironisnya lagi, meski pelicin sudah diserahkan, terkadang permintaan pemodal masih belum juga beres alias tertelantarkan. Situasi ini mengarah pada aturan yang lemah dan tidak pasti, sehingga menjadi lahan subur bagi praktek-praktek culas korupsi, kolusi dan nepotisme.Padahal menurut Henry Ward Beecher, hukum dapat dihargai bukan karena ia adalah hukum, tetapi karena ia mengandung keadilan. Oleh sebab itu, jika ingin menghargai hukum, pada awalnya kita harus membuat hukum yang dapat dihargai.(***)

Tidak ada komentar: