07 Agustus 2010

Prita Mulyasari

“Tuhan tidak pernah tidur melihat ketidakadilan berlangsung di negeri aneh ini, dan laknat-Nya menanti orang-orang yang mempermainkannya”.(Penulis)

PEREMPUAN kelahiran Solo,32 tahun lalu ini telah menyita public secara luar biasa, hampir mengalahkan artis paling popular di Indonesia sekalipun. Kisahnya diawali dari perseteruannya dengan Rumah Sakit Omni Internasional.
Saat kasus hukum nenimpanya, wanita bersuamikan Andri Nugroho ini bekerja di bagian call center sebuah bank swasta. Buah dari perkawinannya adalah Khairan Ananta Nugroho dan Ranarya Puandida Nugroho yang masih balita saat kasus ini merebak. Dukungan masyarakat ternyata berada di balik Prita, yang menganggap ketidakadilan telah mendholiminya. Oleh pengadilan, Prita sempat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni. Prita didakwa dengan pasal pencemaran nama baik karena mengirim email berisikan keluhan atas pelayanan RS Omni kepada beberapa temannya. Surat elektronik tersebut kemudian menyebar luas, dan RS Omni kebakaran jenggot. Selain menuntut secara perdata, RS Omni juga menuntut secara pidana. Hebatnya, dukungan kepada Prita terus mengalir dari masyarakat hampir di seluruh Indonesia. Koin Peduli Prita pun terkumpul jumlahnya mendekati setengah milyar rupiah yang membuat Prita tidak perlu pusing-pusing soal duit. Artinya, kewajiban membayar Rp 204 kepada RS Omni, bagi Prita layaknya semudah membalikan telapak tangan.
Tahukah Anda? Duit Rp 204 juta jika dikonversi dalam bentuk koin pecahan Rp 500-an, maka beratnya mencapoai 1 ton lebih. Selanjutnya, jika koin-koin itu dijejer, maka panjangnya mencapai 11 kilometer. (Kurang lebih antara Monas – Jembatan Semanggi di Jakarta). Nah, kalau koin-koin itu ditumpuk/disusun, maka ketinggiannya mencapai 1,3 kilometer.
Tahukah Anda? Majelis hakim yang menangani kasus Prita vs RS Omni ini terdiri dari Ketua Karel Tuffu, kelahiran Ambon 17 April 1959, alumnus Fakultas Hukum Unhas, yang pernah bertugas di PN Makasar, PN Jakarta Utara, PN Makale Toraja dan sejak 2008 jadi Wakil Ketua PN Tanggerang. Sedangkan hakim anggotanya bernama Perdana Ginting, kelahiran Sumatera 25 Oktober 1953, alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Karirnya, pernah menjadi Wakil Ketua PN Janto Aceh, tugas di PN Magelang, Ketua PN Sengeti Jambi, dan sejak 2008 di PN Tangerang.
Tahukah Anda? Jaksa Penuntut Umum kasus Prita Mulyasari bernama Riyadi, kelahiran Lampung Tengah 12 Desember 1969, pernah menjadi Jaksa di Metro Lampung Tengah, Kasipidsus di Kejari Gunung Sigih, Kasintel Kejari Pale, Sulawesi Tengah dan sejak tahun 2006 menjadi jaksa fungsional Kejari Tangerang.(***)

Tidak ada komentar: